Monday, 30 September 2013

Pilar – Pilar Kejayaan Islam dan Airan-aliran yang Menyimpang

Posted by Admin 04:24:00, under ,, | No comments


Ø  Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hokum terjauhi karena perubahan zaman.
Menurut kaidah ini bahw peraturan dalam undang-undang maupun kebijakan harus sesuai dengan perkembangan zaman. Sperti halnya duu sebelum tahun 90-an belum ada computer, kemudian sekarag teknologi dapat kita temukan dimana-mana. Misalnya dalam konteks Indonesia, ada sebagian pasal dalam undang-undang yang tidak mencerminkan sifat perkembangan zaman sehingga harus diamandemen. Di antaranya masa jabatan peresiden cenderung bersifat karet yang seakan-akan tak hentinya memiliki otoritas. Sesuai dengan tuntutan masyarakat maka DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, jabatan presiden hanya dua periode.

Ø  Tidakan Imam (Kepala Negara) atas rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan.
Apapun kebijakan emerintah harus memperhatikan aspirasi rakyatnya.
Contoh : pemerintah tidak boleh menangangkat seseorang untuk menempati jabatan tertentu yang bukan bidangnya, apalagi haya berdasarkan kedekatan hubungan (nepotisme). Di sini pemerintah harus professional dengan menempatkan seseorang sesuai dengan keahlianya.

Ø  Adat kebasaan dalam suatu masyarakat dapat dijadikan sebagai hokum
Hokum yang dilaksanakan adalah sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Seperti, kebiasaan memberi hadiah kepada pejabat itu boleh-boleh saja meskipun ha ini diperbolehkan maka pemerintah harus mencegah karena member peluang untuk terjadinya suap, korupsi dan manipulasi.

Ø  Menhindari bahaya harus lebih diutamakan dari meraih manfaat.
Dalam hal ini pemerintah harus membuat ndang-undang skala prioritas. Kalau dalam dua permasalahan terdapat pertentangan, di satu sisi menguntugkan dan di sisi lain menimbulkan bahaya, maka yang harus didahulukan adal prinsip menghindari bahaya. Contoh, tentag pengiriman TKI ke luar negri merupakan sumeber keuangan yag tentu saja bermanfaat untuk keuangan Negara. Namun, melihat kenyataan nasib para TKW tersebut mengenaskan dan memprihatinkan secara tidak manusiawi, serta tidak mendapat perlindungan huku dari negeri orang, maka pemerintah harus meninjau kembali kebijakan tentang pengiriman TKW ke luar negeri.

Ø  Kemaslahatan umum yang lebih luas harus diutamakan atas kemaslahatan yang khusus (golongan atau kelompok tertentu).
Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas, pemerintah harus bersikap tegas menghukum berat, seperti ukuman terhadap pengedar dan pemakai narkotika dan obat-obatan terarang lainya. Karena memerhatikan dan menyelamatkan ribuan nyawa bahkan jutaan manusia dari pengaruh narkotika, lebih maslahat dari pada segelintir nyawa pengedarnya.

Ali Ahmad Al Nadw, Al Qowa’id Al Fiqhiyah, (Damaskus, Dar Al Qalam 1994) hal.65

Drs. Muhammad Iqbal, M.Ag. Fiqih Siyasah; Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. (Jakarta: 2001). Gaya Media Pratama.

0 comments:

Post a Comment